|
Written by admin
|
|
Friday, 14 October 2011 08:37 |
|
PROSEDURE PENGADUAN
Dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Binjai terkadang tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Binjai dan Pengadilan Agama Binjai akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Binjai
A. Secara lisan
1. Melalui telepon (061) 8821068. Pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.30 WIB.
2. Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Binjai.
B. Secara tertulis
1. Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Binjai, dengan cara diantar langsung atau dikirim melalui :
a. Fax. (061) 8829155, atau melalui pos ke alamat kantor di Sultan Hasanuddin No. 24 Binjai 20714
b. E-mail :
This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it
c. Website Pengadilan Agama Binjai dengan klik tautan ini : http://www.pa-binjai.net
2. Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Binjai
1. Pengadilan Agama Binjai akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
2. Pengadilan Agama Binjai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
3. Pengadilan Agama Binjai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
4. Pengadilan Agama Binjai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor serta bukti-bukti isi pengaduan.
Catatan :
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
1. Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain.
2. Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat.
3. Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut - larut.
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
|
|
Last Updated on Sunday, 05 May 2013 11:46 |